15:52
0
Vanny Rossyane - pict by metronews
Jakarta (detik.com) - Vanny Rossyane dijerat pasal pelanggaran Undang-undang Narkotika. Padahal sebelumnya, model majalah dewasa ini bersuara lantang mengenai praktik penyimpangan yang terjadi di Lapas Narkotika Cipinang, dan berbuntut pencopotan Thurman Hutapea sebagai Kalapas. Seharusnya, negara memberikan perlindungan kepada Vanny, bukan malah mengkriminalisasinya.

"Sepanjang dia dalam batas penyalahgunaan, harusnya direhab. Siapapun yang bongkar korupsi, bandar narkoba, negara akan melindungi, bukan malah menghukum," kata Wamenkum HAM Denny Indrayana di kediamannya di bilangan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2013).

Kontribusi tersebut, kata Denny, adalah untuk mendorong masyarakat dan pihak-pihak lain dalam membantu pengungkapan kasus-kasus kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

"Kalau negara ikut menghukum, negara ikut menyenangkan pembongkar narkoba. Nanti masyarakat enggak ada yang mau kasih informasi, kalau kasih informasi nanti masuk penjara," kata Denny.

Sulitnya melakukan penertiban di lapas karena adanya keterbatasan gerak. Oleh karena itu, ujar Denny, orang-orang seperti Vanny dibutuhkan untuk memberikan bantuan informasi terkait praktik-praktik curang di pemasyarkatan. Vanny mengungkap fasilitas istimewa yang didapatkan bandar narkoba Freddy Budiman.

"Orang seperti Vanny dalam membantu ungkap ini penting, karena kalau normal-normal saja kami bisa enggak tahu, sulit untuk tahu," ujarnya.

Denny menambahkan, silakan bila polisi ingin memproses hukum Vanny apabila pihak Direktorat Narkoba Bareskrim Polri mampu membuktikan Vanny bukan sekadar penyalahguna.

"Saya menyarankan LPSK dan polisi sama dong lakukan perlindungan-perlindungan hukum. Kecuali polisi bisa, membuktikan bahwa dia ini bukan hanya pengguna, dia pengedar juga, konstruksi hukumnya ya beda. itu lain lagi ceritanya," terang Denny.(we20092013-dtk)

0 komentar:

Posting Komentar

- Kamus Bahasa Indonesia -