Bulan puasa hampir usai, tapi bukan berarti kita boleh sembarangan mengonsumsi makanan. Khususnya makanan yang di dapatkan di pasar takjil. Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan beberapa makanan di pasar takjil tradisional yang mengandung bahan pengawet berbahaya.
Berdasarkan temuan BPOM, sebanyak 3.037 item atau sekitar 171.887 kemasan pangan tidak memenuhi ketentuan pangan dengan nilai ekonomi mencapai Rp 6,9 miliar.
Jumlah ini mengalami peningkatan sejak temuan BPOM 2 tahun lalu. Roy Sparingga selaku Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM menyatakan, pada 2011 ditemukan 132.225 kemasan pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK).
“Pada 2012 ditemukan 82.666 kemasan pangan TMK. Dibandingkan dengan intensifikasi pengawasan padangan 2011 dan 2012, di tahun 2013 ini hasil temuan meningkat tajam dilihat dari jumlah dan nilai temuan,” tutur Roy di kantor BPOM seperti dikutip jawapos.
Roy melanjutkan, tahun ini produk pangan tanpa izin edar (TIE) masih menjadi temuan terbanyak. Di antara 171.887 kemasan pangan TMK, yang terdiri atas 3.037 item, produk pangan TIE mencapai 130.374 kemasan dan terdiri atas 706 item. Sedangkan sisanya adalag produk pangan kadaluarsa sebanyak 26.505 kemasan.
Tahun ini, lanjut Roy, pangan rusak banyak ditemukan di daerah Batam, Kendari, dan Aceh. Sedangkan pangan kadaluarsa mayoritas ditemukan di daerah Jayapura, Aceh, dan Kupang. Sementara itu, temuan pangan TIE terbanyak di Batam, Pekanbaru dan Aceh.
“Daerah-daerah tersebut merupakan pintu masuk produk dari luar yang dekat dengan perbatasan negara lain. Untuk pangan TMK lebih banyak ditemukan di Pekanbaru, Makassar, dan Bandar Lampung,” tambah Roy.
Jajanan takjil dianggap tidak memenuhi syarat jika mengandung bahan berbahaya seperti, pengawet formalin, boraks, rodhamin B, methanyl yellow, dan pemanis buatan siklamat yang melebihi batas.
Lebih rinci Roy mengatakan, jenis pangan yang biasanya mengandung bahan berbahaya di atas adalah mi basah, sate ikan, siomay ikan, tahu, asinan, es cendol, es cincau, dan es pisang hijau.
Terkait dengan temuan-temuan tersebut, BPOM telah melakukan sejumlah tindakan, berupa sanksi administratif dan pembinaan terhadap penjual produk makanan yang bersangkutan.
0 komentar:
Posting Komentar